23 Desember, Nihil Permohonan PHP Pilkada Sumenep 2020 ke MK

Avatar of PortalMadura.com
23 Desember, Nihil Permohonan PHP Pilkada Sumenep 2020 ke MK
dok. Proses rekapitulasi hasil suara Pilbup Sumenep tingkat kabupaten. (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pengajuan atau permohonan gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini, Rabu (23/12/2020) pagi, disebut tidak ada.

“Nihil,” tegas Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, pada PortalMadura.Com, Rabu (2q3/12/2020).

Pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon (palson).

Nomor urut 01, () meraup 319.876 suara. Dan nomor urut 02, () memperoleh 296.676 suara.

Dari hasil rekapitulasi yang digelar KPU Sumenep sejak Rabu (16/12/2020) sampai dengan Kamis (17/12/2020), terpaut 23.200 suara untuk kemenangan Fauzi-Eva.

Atas hasil itu, saksi paslon 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Sumenep 2020.

Baca Juga : Saksi Paslon 02 Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Sumenep

Sementara, MK membuat sebuah ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam hal ini, objek perselisihan yang akan diperiksa dan diadili oleh MK adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengenai penetapan perolehan suara perselisihan hasil dari pemilihan kepala daerah yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

PortalMadura.Com melansir dari antara mengutip laman mkri.id, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.