PortalMadura.Com, Sumenep – Pengajuan atau permohonan gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumenep 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini, Rabu (23/12/2020) pagi, disebut tidak ada.
“Nihil,” tegas Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, pada PortalMadura.Com, Rabu (2q3/12/2020).
Pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon (palson).
Nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) meraup 319.876 suara. Dan nomor urut 02, Fattah Jasin-Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai) memperoleh 296.676 suara.
Dari hasil rekapitulasi yang digelar KPU Sumenep sejak Rabu (16/12/2020) sampai dengan Kamis (17/12/2020), terpaut 23.200 suara untuk kemenangan Fauzi-Eva.
Atas hasil itu, saksi paslon 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Sumenep 2020.
Baca Juga : Saksi Paslon 02 Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Sumenep
Sementara, MK membuat sebuah ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam hal ini, objek perselisihan yang akan diperiksa dan diadili oleh MK adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengenai penetapan perolehan suara perselisihan hasil dari pemilihan kepala daerah yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.
PortalMadura.Com melansir dari antara mengutip laman mkri.id, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.(*)