PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Ke 23 Raperda itu, meliputi 7 Raperda Inisiatif Dewan dan 13 Raperda merupakan usulan dari eksekutif. Sedangkan, 3 Raperda merupakan Raperda rutin yakni APBD Perhitungan, APBD Perubahan dan APBD 2016.
“23 Raperda itu sudah ditetapkan melalui Rapat Paripurna,” jelas Iskandar, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumenep, Rabu (11/2/2015).
Ia menerangkan, hasil komunikasi Baleg dan pihak eksekutif, ada 3 Raperda yang mendesak untuk didahulukan, yakni BUM Desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan Kepelabuhanan.
“Kemungkinan, kami akan memprioritaskan pembahasan tiga Raperda itu,” ungkapnya.
Dimulainya pembahasan, sambungnya, akan menyesuaikan dengan jadwal DPRD, karena anggota dewan masih banyak kegiatan yang akan diselesaikan.
“Kami akan menyesuaikan dulu dengan kegiatan dewan. Ini kana dibahas bersama, bukan hanya tanggung jawab Baleg,” terangnya. (arifin/htn)