3 Syarat Poligami Dalam Islam

Avatar of PortalMadura.Com
3 Syarat Poligami Dalam Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – dalam Islam diperbolehkan dengan catatan berdasarkan syariat serta realitas keadaan masyarakat. Menjadi tidak boleh jika dilakukan sewenang-wenang, atau dengan kata lain dilarang karena dikhawatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.

Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan karena hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Namun, tentu saja untuk melakukan poligami harus memenuhi syarat-syaratnya. Lantas, apa saja syarat seorang laki-laki yang akan melakukan poligami?

Berikut ini penjelasannya:

Membatasi Jumlah Isteri yang Akan Dinikahinya
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya; “Maka menikahlah dengan siapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)

Diharamkan Bagi Suami Mengumpulkan Wanita-wanita yang Masih Ada Tali Persaudaraan Menjadi Isterinya
Misalnya, nikah dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah maupun ibu.

Tujuan pengharaman ini yaitu untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda: “Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

Disyaratkan Pula Berlaku Adil
Sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT); “Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kau miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur'an, Surah an-Nisak ayat 3)

Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja . Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khawatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja. (islampos.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.