3 Waktu untuk Bayar Zakat Fitrah

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com – Zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam dan wajib dikeluarkan umat Islam di sebelum Idul Fitri. Hal ini disyariatkan untuk lebih menyempurnakan puasa Ramadan selama satu bulan. Atas dasar itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah. Salah satunya yaitu waktu membayar zakat fitrah.

Ada 3 waktu untuk membayar zakat fitrah yang perlu umat Islam ketahui. Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com, berikut ini penjelasannya:

Waktu Wajib

Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.

Waktu Afdhal

Artinya adalah waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, yaitu ketika fajar hari Id, dengan kesepakatan empat madzhab.

Waktu Boleh

Waktu yang seseorang dibolehkan membayar zakat fitrah. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithrah yang dibayarkan setelah salat Id, dianggap tidak bernilai sebagai zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.

“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“. (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain]).

Apakah boleh dibayar sebelum hari Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat.
– Abu Hanifah rahimahullah: “Boleh maju setahun atau dua tahun”.
– Malik rahimahullah: “Tidak boleh maju”.
– Syafi'iyah: “Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan”.
– Hanabilah: “Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id”.

Pendapat terakhir inilah yang banyak dipegang, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fitrah dari Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW berkata yang artinya; “Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fitrah“. (HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.