4 Hal Sunah Mengkafani Jenazah yang Perlu Umat Islam ketahui

Avatar of PortalMadura.com
4 Hal Sunah Mengkafani Jenazah yang Perlu Umat Islam ketahui
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Semua yang hidup pasti akan mati. Hanya Allah yang memiliki kuasa atas hal itu. Sehingga manusia diberi pikiran dan akal untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian.

Namun, bagi yang masih diberi kesempatan hidup menjadi suatu kewajiban untuk mengurus jenazah saudara yang sudah meninggal. Karena hal itu merupakan fardu kifayah.

Dalam pengurusan jenazah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya saat proses mengkafani. Jenazah membutuhkan 2 lapis . Sebagaimana sabda Rasulullah: “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Rabu (6/11/2019) dari laman dalamislam.com yang dikutip beberapa sumber. Berikut hal-:

Memakai Kain Kafan yang Bagus

Ketika masih hidup, Anda memilih pakaian terbaik yang bahkan perlu ratusan ribu bahkan jutaan rupiah untuk membelinya. Ketauhilah bagaimana cara berpakaian wanita muslimah dan laki-laki muslim yang seharusnya, agar tidak berlebihan dan sia-sia di hadapan Allah.

Hendaknya saat menghadap-Nya pun Anda memakai pakaian yang terbaik. Sangat dianjurkan untuk dengan kain kafan yang bagus. Bagus dalam arti mampu menutupi jenazah dengan baik dan tidak mudah rusak.

Rasulullah bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).

Lain halnya dengan orang yang meninggal ketika sedang ihram (pahami syarat wajib haji) dikafani tanpa ditutup kepalanya. Sesuai dengan sabda Rasulullah: “Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Baca Juga: 10 Kasus Ibu Hamil Meninggal di Sampang

Memakai Kain Kafan Berwarna Putih

Sesungguhnya kain kafan yang digunakan untuk menutupi jenazah tidak harus berwarna putih. Tetapi, sangat dianjurkan menggunakan yang berwarna putih sebab termasuk dalam sebaik-baik pakaian.

Rasulullah bersabda: “Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

Menggunakan Tiga Helai Kain Putih

Dari ‘Aisyah radhiallahu'anha ia berkata: “Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941).

Kafan Untuk Mayit Wanita

Para ulama berpendapat bahwa mayit wanita sebaiknya dipakaikan kain kafan sebanyak 5 helai agar auratnya lebih terjaga dari pandangan orang. Pahamilah keutamaan menutup aurat bagi wanita.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Dalam hal ini telah ada hadis marfu' (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti', 5/393).

Sangat dianjurkan untuk menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: “Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363).

Itulah beberapa hal yang disunahkan dalam mengkafani jenazah dalam Islam. Semoga mampu memberikan manfaat kepada para pembaca semua, sekaligus dapat meningkatkan rasa cinta dan semangat istiqomah dalam Islam. Aamiin yaa robbal alamiin.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.