489 Napi di Pamekasan Dapat Remisi Kemerdekaan

Avatar of PortalMadura.Com
489 Napi di Pamekasan Dapat Remisi Kemerdekaan
Ilustrasi Lapas (Skalanews)

PortalMadura.Com, Sebanyak 489 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2018.

Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, MH. Latief Safiuddin menyampaikan, pihaknya telah mengajukan pengurangan masa tahanan terhadap warga binaan tersebut. Dari 489 napi yang disetujui, mereka mendapat remisi berbeda-beda.

“Sudah diajukan, yang dapat potongan satu bulan 71 orang, potongan dua bulan 133 orang, potongan tiga bulan 166 orang, potongan empat bulan 85 orang, potongan lima bulan 26 orang dan potongan enam bulan 8 orang, jumlahnya 489 orang, ” jelasnya, Senin (13/8/2018).

Dikatakan, para warga binaan yang mendapat remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus setelah selesai upacara kemerdekaan. Remisi tersebut diberikan kepada mereka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan selama enam bulan berturut-turut berkelakuan baik.

“Tidak melakukan pelanggaran di dalam lapas, nanti akan diberikan secara simbolis kepada napi di Pendopo Pamekasan. Jadi, kita yang datang ke Pendopo, “pungkasnya. (Marzukiy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.