Kekerasan Jadi Tren Tertinggi Pelanggaran Hak Anak April-Juli 2018

Avatar of PortalMadura.Com
Kekerasan Jadi Tren Tertinggi Pelanggaran Hak Anak April-Juli 2018
Ilustrasi anak (Foto File - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, dari 33 kasus pelanggaran hak anak sepanjang April-Juli 2018 yang ditangani KPAI, kekerasan atau perundungan menjadi angka tertinggi dengan persentase 39 persen atau 13 kasus.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, di sekolah, kekerasan kerap terjadi dengan pelaku guru atau kakak senior dengan dalih mendisiplinkan.

“Sebagian guru menganggap bahwa siswa hanya dapat didisiplinkan dengan hukuman yang cenderung kekerasan, ketimbang melakukan disiplin positif serta pemberian reward kepada peserta didik,” ungkap Retno. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (13/8/2018).

Contohnya, tutur Retno, terjadi pada MB, siswa kelas 4 SDN di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Guru RM meminta MB menjilat kloset 12 kali sebagai hukuman karena tidak melaksanakan tugas membawa kompos. Pada jilatan keempat, korban muntah.

Peristiwa itu juga dialami L, siswa SMK di Purwokerto yang ditampar keras oleh guru LK karena terlambat masuk sekolah. L terhuyung dan gendang telinganya pecah.

“Orang tua korban melaporkan LK ke polisi, saat ini kasusnya masih proses hukum,” terang Retno.

Kekerasan juga dialami MH, siswi SMAN di Mojokerto, Jawa Timur, yang dihukum squad dengan jumlah 120 kali olah seniornya karena terlambat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Akibatnya, tulang belakang MH cedera serius dan sistem jaringan sarafnya berpotensi rusak permanen.

Kekerasan-kekerasan tersebut, ujar Retno, berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak karena mengakibatkan trauma berat, cedera fisik, bahkan kematian.

Selain kekerasan, kata Retno, anak korban kebijakan menjadi terbanyak kedua dengan jumlah 10 kasus atau 30,30 persen, anak putus sekolah atau dikeluarkan dari sekolah sebanyak 5 kasus atau 15 persen dan penyegelan sekolah satu kasus atau 3,3 persen.

Sedang pungli di sekolah dan anak tidak boleh ikut ujian masing-masing dua kasus atau 6,6 persen.

Kasus-kasus tersebut, ujar Retno, terjadi di DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Garut, Purwokerto, Yogyakarta, Mojokerto dan Bali. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.