5 Arti Garis Putih di Jalan Raya yang Jarang Diketahui

Avatar of PortalMadura.com
5 Arti Garis Putih di Jalan Raya yang Jarang Diketahui
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Pengendara yang baik harus memerhatikan rambu-rambu lalu lintas. Kenapa perlu?. Karena, ini bertujuan untuk memberi tahu kepada pengguna jalan mengenai hal-hal yang harus dipatuhi dan juga tidak boleh dilakukan selama berkendara.

Berdasarkan rambu lalu lintas yang terpasang itu, tentunya mempunyai maksud yang sudah jelas petunjukknya. Misalnya dilarang parkir, dilarang berhenti, jalan rusak, perbaikan jalan sampai dengan batas kecepatan maksimum di jalan.

Selain mengetahui tentang fungsi rambu lalu lintas itu, ada hal lain yang juga harus diperhatikan pengguna kendaraan bermotor, salah satunya .

Bagi pengguna jalan yang sering melewati area jalan raya pasti akan melihat garis putih itu. Namun, umumnya mereka hanya melintasi saja tanpa tahu apa sebenarnya maksud dari tanda tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang mengabaikannya dengan melewati garis itu.

Lantas, apa artinya?

Dilansir Liputan6.com, yang dikutip dari Federal Oil, berikut arti garis putih dan kuning yang ada di jalan raya:

Garis Markah Putih Putus-putus

Perlu Anda ketahui, garis markah ini memperbolehkan pengendara kendaraan bermotor melintasi markah jika ingin berpindah jalur apabila satu arah dan menyalip kendaraan di depan dengan hati-hati.

Biasanya, garis markah putih putus-putus ini terletak di tengah jalan. Maksudnya, Anda boleh berpindah jalur yang satu arah atau mendahului kendaraan lain namun tetap memerhatikan kondisi lalu lintas.

Garis Markah Putih Penuh

Tanda ini sering ditemui di jalan raya. Biasanya, tanda ini terdapat pada jalan dengan tikungan dan zebra cross. Garis ini mempunyai arti bahwa pengendara tidak boleh melewati garis tersebut. Misalnya, mendahului kendaraan lain.

Garis Markah Jalan Putih Putus-putus dan Penuh

Garis ini biasanya akan menjadi soal materi ujian SIM dan banyak yang tidak mengetahui artinya. Pengendara di jalur bermarkah putus-putus boleh melintasi markah ini dan mendahului kendaraan di depannya namun harus segera kembali ke jalur seharusnya.

Apabila sedang melintasi jalan dengan markah putih lurus, pengendara dihimbau sabar dan tetap berkendara di jalur seharusnya serta tidak boleh mendahului kendaraan di depannya.

Garis Markah Jalan Diarsir Lurik-Lurik

Garis ini biasanya ada di persimpangan atau dekat pulau jalan. Tanda seperti ini bukan jalur lalu lintas, sehingga pengendara dihimbau untuk keluar dari tanda jalan seperti itu.

Garis Markah Kuning di Tepi Jalan

Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, terdapat garis penuh berwarna kuning. Hal ini menandakan pengendara tidak boleh berhenti dan parkir di area tersebut.

Baca Juga : Dugaan Pembunuhan Misterius, Pelaku Bawa Mobil Warna Putih di Ketapang Sampang

Markah ini juga bisa berbentuk garis zig zag dan berwarna kuning-hitam seperti di sisi trotoar.

Intinya, beberapa tanda di atas tentunya memiliki fungsi dan tujuan masing-masing. Jadi, sebagai pengguna jalan yang baik sudah semestinya Anda mematuhi segala peraturan yang ada di jalan raya untuk menjaga keselamatan. Tidak hanya untuk dirinya sendiri tapi juga bagi pengendara yang lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.