PortalMadura.Com – Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Mengapa demikian? Karena hal ini bisa menjauhkan dari zina, memperbanyak keturunan yang soleh dan soleha dan lain sebagainya.
Melakukan suatu pernikahan harus memenuhi rukun nikah agar sah. Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com, berikut beberapa rukun nikah yang perlu Anda tahu.
Ta’yin Az Zaujain
Menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu.
Misalnya tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya.
Misalnya “saya nikahkan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan Anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.
Adanya Keridaan dari Kedua Mempelai
Adanya Wali
Berdasarkan sabda Rasulullah: “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Hadis lainnya yakni: “Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)
Dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya, lalu kakeknya, lalu anaknya, lalu saudara kandung, lalu paman dari bapak, lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.
Sebagian ulama ada yang lebih mengutamakan anak lelaki yang sudah baligh dari seorang wanita, daripada ayahnya untuk menjadi wali
Adanya Saksi
Berdasarkan hadis Imran bin Hushain secara marfu‘: “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)
Tidak Terdapat Hal yang Menghalangi Keabsahan Nikah
Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya, keduanya termasuk mahram atau masih ada hubungan saudara sepersusuan.
Lalu beda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan syarat wanita tersebut afifah (wanita yang menjaga kehormatannya). Lalu, sang wanita masih dalam masa iddah.
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow