6 Hal Yang Harus Diperhatikan Seorang Istri Jika Ingin Bekerja

Avatar of PortalMadura.com
6 Hal Yang Harus Diperhatikan Seorang Istri Jika Ingin Bekerja
ilustrasi

PortalMadura.Com – Seorang laki-laki dalam Islam dijadikan sebagai pemimpin dan kepala keluarga. Sehingga mereka lah yang memiliki tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Bahkan, Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga.

Di mana kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedangkan seorang istri memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.

Sebagaimana yang terkandung dalam Alquran: “Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Nah, dalam keadaan ini, seorang istri diperintahkan untuk tetap di rumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami kecuali dengan alasan yang syar'i. Allah SWT berfirman: “Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).

Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk di antara kebutuhan yang syar'i adalah keluar rumah untuk salat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).

Nah, bagaimana dengan istri yang bekerja?. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja.

Berikut enam hal yang harus diperhatikan seorang :

1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedangkan pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.

2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib menaati suaminya. (catatan: jika dahulu istri bersedia dinikahi dengan mempersyaratkan agar tetap diizinkan bekerja (pekerjaan yang sesuai syariat dan tidak melalaikan tugas istri), dan dahulu suami sudah setuju, maka di kemudian hari suami tidak berhak memaksanya berhenti bekerja, bahkan istri boleh menuntut fasakh (pemutusan hubungan nikah) dihadapan hakim yang syar'i jika dipaksa berhenti bekerja padahal masih ingin tetap bekerja.

Baca Juga: Suami yang Malas Bekerja Haram Makan Harta Istri

3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar'i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahram, dan lain sebagainya.

4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi'at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, bukan eksploitasi sisi kewanitaannya, dan hal lainnya yang dilarang Islam.

5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dan lain-lain.

6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dan lain-lain. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.