PortalMadura.Com – Hasil suara Pilkada Bangkalan dan Sampang, Madura, Jawa Timur secara resmi disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018 statusnya masih pengajuan.
Minggu (15/7/2018) PortalMadura.Com menghimpun dari laman situs resmi Mahkamah Konstitusi, ada 62 permohonan gugatan. Dua diantaranya dari Madura, yakni Bangkalan dan Sampang.
Untuk Kabupaten Bangkalan ada dua pemohon dan Kabupaten Sampang satu pemohon.
Berkas permohonan sengketa Pilkada serentak 2018 itu, pihak MK melakukan proses pemeriksaan kelengkapan pada tanggal 12 Juli hingga 17 Juli 2018.
Jika ada berkas yang dinilai kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas tersebut pada tanggal 16-20 Juli 2018.
Tahapan selanjutnya, yakni tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Pihak MK, mengatur selisih ambang batas hak gugat, yakni besarannya sekitar 0,5% sampai dengan 2% dari total suara sah.
Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah yang dimohonkan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten, Bangkalan terdapat selisih 10,2 persen dan Sampang 0,66 persen.(Hartono)