PortalMadura.Com, Pamekasan – Sebanyak 645 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyaratakan (Lapas Kelas II A Pamekasan) Narkotika Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat remisi di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) , Senin (17/8/2020).
Humas Lapas Narkotika Pamekasan, Syaiful menjelaskan, pihaknya mengajukan sebanyak 845 napi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapat pengurangan masa tahanan tersebut. Namun, dari jumlah itu hanya 645 napi yang diterima.
“Yang disetujui 645 napi, dari 845 napi yang diusulkan. Tetapi tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas,” katanya kepada PortalMadura.Com saat dikonfirmasi via WhatApps.
Menurutnya, adapun salah satu syarat napi yang diperbolehkan mengajukan remisi adalah telah menjalani pidana minimal 6 bulan, memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan, dan melampirkan justice collaborator.
“Rata-rata (napi yang tidak disetujui mendapatkan remisi, red) tidak disetujui JC (Justice Collaborator) oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.
Syaiful memungkasi, dari jumlah 645 napi tersebut, ada yang hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari. Pemberian remisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya lantaran dilaksanakan secara virtual. Sebab, momentum kemerdekaan tahun ini bersamaan dengan pandemi Covid-19.(*)