7 Tersangka Pengguna Narkoba Diringkus Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, –  Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur mengamankan 7 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ke 7 tersangka berinisial ME, FR, M, SA, FQ, semuanya warga Sampang, sementara NH dan ES diketahui asal warga Bangkalan” ujar Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, Selasa (25/03/2014).

Tersangka ME diamankan di Kota Sampang dengan barang bukti 0,77 gram sabu, FR dan M diringkus saat menggelar pesta sabu di sebuah perumahan kota dengan barang bukti 0,65 gram sabu.

Sedangkan SA dan FQ ditangkap di Kecamatan Jrengik dengan barang bukti 0,58 gram sabu, NH dan ES di tangkap di wilayah Kecamatan Tambelangan, berang bukti seperangkat alat hisab yang masih terdapat sisa sabu lengkap dengan kompor dan jarum serta sendok.

Semua tersangka yang di tangkap hasil dari razia di 3 wilayah yakni di Kecamatan Sampang Kota, Kecamatan Jrengik dan Kecamatan Tambelengan dengan waktu yang berbeda, dan akan di proses secara hukum dengan pasal bervariasi.

“Ke-7 tersangka dikenakan pasal yang bervariasi yakni pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan pasal 114 ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Imran.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.