89 Pasangan Calon Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK

Avatar of PortalMadura.Com
89 Pasangan Calon Gugat Hasil Pilkada Serentak ke MK
Petugas administrasi registrasi perkara di MK (mahkamahkonstitusi.go.id)

PortalMadura.Com – Sebanyak 89 pasangan calon (Paslon) mengajukan gugatan hasil serentak 2015 ke () Republik Indonesia (RI).

Hingga Minggu (20/12/2015) malam, dari Kabupaten Nabire (Decky Kayame-Adauktus Takerubun) tercatat diurutan 89 pasangan calon yang kalah menggugat hasil perolehan suara Pilkada.

“Sejumlah pasangan calon yang menggugat hasil perolehan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015 serentak menuding tidak akuratnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi penyebab kekalahan mereka,” dilansir mahkamahkonstitusi.go.id.

Hal tersebut terungkap saat Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015, Minggu (20/12/2015).

Pihak Mahkamah Konstitusi masih menerima permohonan gugatan hasil Pilkada dari tiap daerah yang melakukan pemungutan suara dengan batas waktu 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berikut sebagian para penggugat yang sudah mendaftar ke MK yang dikutip dari twitter resmi MK :

1. Kab. Labuhan Batu Selatan (H. Usman-Arwi Winata)
2. Kota Medan (Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma)
3. Kab. OKU (Hj. Percha Leanpuri-H. M. Nasir Agun)
4. Kab. Tana Tidung (H. Akhmad Bey Yasin-H. Abdul Fatah Zulkarnain)
5. Kab. Konawe Utara (H. Aswad Sulaiman P.-H. Abu Haera)
6. Kota Gunung Sitoli (Martinus Lase-Kemurnian Zebua)
7. Kab. Indragiri Hulu (H. T. Mukhtaruddin-Hj. Aminah)
8. Kab Kotawaringin Timur (Muhammad Rudini-H. Supriadi M.T.)
9. Kota Tangerang Selatan (Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra)
10. Kota Bandar Lampung (H. Tobroni Harun-Komarunizar)

11. Kab. Gresik, Jawa Timur (H.  Husnul Khuluq-Ach. Rubaie)
12. Kab. Malang, Jawa Timur (Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi)
13. Kab. Pemalang (Mukti Agung Wibowo-Afifudin)
14. Kab. Wakatobi (Haliana-Muhammad Syahwal)
15. Kab. Barru (HM. Malkan Amin-A. Salahuddin Rum)
16. Kab. Nias Utara (Edward Zega-Yostinus Hulu)
17. Kab. Rokan Hulu (Hafith Syukri-Nasrul Hadi)
18. Kab. Karimun (H. Raja. Usman Aziz-Zulkhainen)
19. Kab. Buton Utara (muh. Ridwan Zakariah-La Djiru)
20. Kab. Sumenep (H. Zainal Abidin-Hj. Dewi Khalifah)

21. Kota Sungai Penuh (Herman Muchtar-Nuzran Johe
22. Kab. Gorontalo (Rustam Hs. Akili-Anas Jusuf)
23. Kab. Humbang Hasundutan (Harry Marbun-Momento Nixon M. Sihombing)
24. Kab. Nias Selatan (Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho)
25. Kab. Jember (Sugiarto-M. Dwikoryanto)
26. Kab. Kepulauan Sula (Safi Pauwah-Faruk Bahanan)
27. Kab. Siak (Suhartono-Syahrul)
28. Kab. Nabire (Decky Kayame- Adauktus Takerubun)
29. Kab. Mamberamo Raya (Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi)
30. Kab. Rokan Hilir (Herman Sani-Taem)

31. Kab. Hulu Sungai Tengah (Harun Nurasid – Aulia Oktafiandi)
32. Kab. Poso (Frany Daruu-Abd. Gani T. Israil)
33. Kab. Indramayu (Toto Sucartono-Rasta Wiguna)
34. Kab. Solok Selatan (khairunas-Edi Susanto)

Ada 264 Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia yang tersebar di 8 provinsi, 222 kabupaten, dan 34 kota.

Rencananya, diikuti 269 kabupaten/kota dan provinsi, namun 5 daerah ditunda karena ada proses hukum.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.