9 Jenis Minuman Haram Menurut Islam, Apa Saja?

Avatar of PortalMadura.Com
Jenis Minuman Haram
Jenis Minuman Haram (ilustrasi)

PortalMadura.Com – Dalam hukum islam sudah diatur dengan detail hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh. Salah satunya yaitu tentang minuman yang haram atau tidak boleh dikonsumsi. Sebenarnya hal ini dapat dibuktikan dengan penelitian maupun akal pikiran manusia yang menjelaskan bahwa sangat berbahaya bagi tubuh.

Mengonsumsi minuman haram ternyata dapat berpengaruh bagi jiwa. Selain itu, bisa mengganggu ibadah seseorang karena semua yang haram merupakan perangkap setan untuk menjauhkan manusia dari Allah SWT.

9 Jenis Minuman Haram Menurut Islam

Sebenarnya hukum asal makanan baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan, adalah halal berdasarkan firman Allah SWT berikut: “Katakanlah, “Siapakah yang telah mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezki yang baik?” katakanlah semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman di dalam kehidupan dunia. (QS Al Araf ayat 32)”

Begitu juga yang dinyatakan oleh ulama imam Syafii berikut : ”Hukum asal makanan dan minuman adalah halal, kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam Al-Qur‟an-Nya atau melalui lisan Rasulullah. Karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama dengan pengharaman (dari) Allah.”

Supaya Anda lebih tahu dan berhati-hati terhadap minuman haram, berikut ini beberapa jenis minuman haram yang perlu Anda jauhi:

Minuman yang Berasal dari Darah

Darah adalah salah satu jenis makanan atau minuman yang diharamkan untuk diminum. Seperti halnya beberapa orang yang gemar minum darah binatang seperti ular dan sebagainya dengan alasan kesehatan atau untuk menyembuhkan suatu penyakit.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam ayat berikut ini :  “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” ( QS Al an'am 145).

Baca Juga: 5 Syarat Disebut ‘Mampu' Tunaikan Ibadah Haji

Minuman Keras atau Khamr

minuman haram dalam islam termasuk minuan keras

Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman haram ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut: “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

Minuman yang Diminum Dalam Bejana Emas

Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut: “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)

Minuman yang Membahayakan Diri

Minuman haram yang membahayakan diri adalah minuman yang dicampur racun atau zat yang dapat membahayakan nyawa misalnya saat seseorang meminum racun dan mencoba menyakiti dirinya sendiri atau melakukan usaha untuk bunuh diri sementara perbuatan tersebut dikutuk Allah SWT.

Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain“

Minuman yang Diambil Dari Orang Lain Tanpa Izin

Minuman yang diperoleh dari mencuri atau menipu atau minuman yang dibeli dengan harta yang tidak halal seperti harta korupsi atau riba adalah minuman haram diminum meskipun minuman tersebut dzat asalnya adalah halal. Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (An nisa 29)

Minuman yang Mengandung Zat yang Diharamkan

Yand dimaksud dengan minuman yang mengandung zat diharamkan seperti darah, air liur anjing dan sebagainya misalnya saja minuman kesehatan atau jamu yang dicampur dengan darah binatang atau minuman yang dicampur dengan alkohol.

Minuman yang Tercampur Najis

Najis adalah kotoran dan minuman haram yang mengandung najis haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat islam. Semua hal yang najis haram hukumnya seperti darah dan bangkai namun segala yang haram belun tentu najis misalnya ganja atau obat-obatan terlarang.

Minuman dengan Efek Psikotropika

Minuman dengan zat psikotropika atau minuman yang dicampur dengan obat bius dan lainnya, merupakan minuman haram hukumnya untuk dikonsumsi karena dapat menghilangkan akal dan kesadaran dan efeknya sama seperti minuman keras yang menyebabkan kecanduan.

Minuman yang Dianggap Memiliki Kekuatan

Minuman yang dianggap memiliki kekuatan misalnya minuman yang telah diberi jampi-jampi atau mantra dari seseorang yang dianggap orang pintar atau paranormal. Minuman tersebut tergolong minuman haram untuk dikonsumsi umat Islam karena termasuk dalam perbuatan syirik dan mempercayai hal-hal yang sifatnya musyrik meskipun minuman tersebut ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit.

Demikian penjelasan mengenai Jenis Minuman Haram dalam islam dan sebab-sebab diharamkannya. Allah SWt telah menghalalkan makanan dan minuman yang memberik manfaat bagi manusia terutama umat islam untuk itulah sebagai umat islam sepantasnya menjaga diri dari makanan dan minuman yang haram. Semoga bermanfaat.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.