9 Pemuda Pesta Inex di Karaoke Wiraraja Bersama Seorang Cewek

Avatar of PortalMadura.com
9 Pemuda Pesta Inex di Karaoke Wiraraja Bersama Seorang Cewek
Ilustrasi (Okezone.Com)

PortalMadura.com, – Satuan Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengamankan sembilan pemuda yang sedang berpesta narkotika jenis ekstasi di tempat karaoke Wiraraja Kecamatan Tlanakan, Minggu (6/12/2020).

Kabag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah mengungkapkan, penangkapan terhadap sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berada di dua lokasi, yaitu di dalam kamar hotel Wiraraja nomor 204 dan di tempat karaoke room VVIP nomor 11.

Sembilan orang tersangka itu masing-masing Zaini Muhdar (32) Dusun Nong Pote Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan, Sumenep, Abdullah (30) Dusun Rembang Desa Pragaan Daya, Ach. Faishal (36) Dusun Rembang Desa Praagaan Daya, dan Fairuz Zabadi (27) Dusun Pesisir Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Kemudian atas nama Asnawi (26) Dusun Berekmah Desa Dasok Laok, Sumenep, Muhammad Mahfud (22) Dusun Onggaan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Sumenep, Agus Wiyanto (27) Dusun Onggaan Desa Prenduan, Zuhairi Majdi (27) Dusun Pesisir Desa Penduan Kecamatan Pragaan, Sumenep dan terakhir Irani Dwi Safitri (24) warga Jalan Veteran V/6 Kelurahan Barurambat Timur Kec Pademawu, Pamekasan.

“Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan telah mengamankan sembilan orang pelaku yang diduga melakukan pesta golongan 1 yang diduga jenis ekstasi (inex) yang dikonsumsi bersama sama di room 11 karaoke Wiraraja,” katanya, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, barang tersebut berasal dari tersangka Zaini Muhdar sebanyak 15 butir dengan cara membeli seharga Rp 6,2 juta. Kemudian 15 butir inex tersebut dibuat pesta secara bersama-sama.

“Tersangka sudah diamankan di Polres Pamekasan dengan barang bukti 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau dan 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua,” terangnya.

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan tes urine dan rapid test terhadap para tersangka. Selanjutkan kasus tersebut akan dikembangkan untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.