PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempersilakan penegak hukum untuk memproses secara hukum jika ditemukan penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan tindak pidana pemilu.
“Kami tekankan agar penyelenggara pemilu hingga tingkat desa harus netral dalam pelaksanaan pemilu 2019 ini,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Jumat (5/4/2019).
Ia menyampaikan, jika ditemukan penyelenggara pemilu tidak netral atau melakukan tindak pidana pemilu, disilakan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, bahkan bisa ditangkap. Sebab penyelenggara pemilu dilarang melakukan tindak pidana pemilu.
“Kalau ditemukan penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana pemilu silakan ditangkap saja, proses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, menyatakan netralitas penyelenggara merupakan keharusan. Bahkan, jika terdapat salah satu penyelenggara pemilu yang mengajak untuk mendukung salah satu calon, tindakan tersebut masuk pada pelanggaran kode etik.
Baca Juga : Hari Ini Pemkab Sumenep Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa di Raas
“Kalau penyelenggara pemilu itu benar-benar terbukti melakukan ajakan ke salah satu pasangan calon, itu sudah masuk pelanggaran kode etik,” jelas Imam