Penyelenggara Pemilu Lakukan Tindak Pidana, Ketua KPU Sumenep : Silakan Tangkap

Avatar of PortalMadura.com
KPU Sumenep Kekurangan 78 Ribu Lebih Surat Suara Pemilu
dok. Ketua KPU Sumenep, A. Warits (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempersilakan penegak hukum untuk memproses secara hukum jika ditemukan penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan .

“Kami tekankan agar penyelenggara pemilu hingga tingkat desa harus netral dalam pelaksanaan ini,” kata , A. Warits, Jumat (5/4/2019).

Ia menyampaikan, jika ditemukan penyelenggara pemilu tidak netral atau melakukan tindak pidana pemilu, disilakan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, bahkan bisa ditangkap. Sebab penyelenggara pemilu dilarang melakukan tindak pidana pemilu.

“Kalau ditemukan penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana pemilu silakan ditangkap saja, proses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Terpisah, Komisioner , Imam Syafi'i, menyatakan netralitas penyelenggara merupakan keharusan. Bahkan, jika terdapat salah satu penyelenggara pemilu yang mengajak untuk mendukung salah satu calon, tindakan tersebut masuk pada pelanggaran kode etik.

Baca Juga : Hari Ini Pemkab Sumenep Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa di Raas

“Kalau penyelenggara pemilu itu benar-benar terbukti melakukan ajakan ke salah satu pasangan calon, itu sudah masuk pelanggaran kode etik,” jelas Imam

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.