PortalMadura.Com, Sumenep – Pimpinan DPRD Sumenep, Madura, menerima surat hasil konsultasi hukum dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo terkait proses dan hasil rapat paripurna tanggal 29 Oktober soal penetapan keanggotaan dan pimpinan Komisi.
“Surat itu kami terima tanggal 10 November,” kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, Selasa (11/11/2014).
Menurut politisi PKB ini, isi surat jawaban Gubernur, salah satunya menyebutkan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna DPRD Sumenep tanggal 29 Oktober untuk pembentukan komisi-komisi dinyatakan sah.
“Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar tidak boleh menumpuk di satu komisi, harus merata dan proporsional di komisi-komisi,” urainya.
Selanjutnya, langkah pimpinan dewan akan menggelar rapat Bamus untuk meminta dua fraksi segera menyerahkan keanggotaannya untuk dimasukkan ke komisi-komisi. (arif/htn)