Cegah Kepunahan Bahasa Daerah, Siswa Baru di Sumenep Wajib Pakai Bahasa Madura Selama MPLS 2026!

Avatar of PortalMadura.com
Disdik Sumenep Serahkan Petikan SK Pengangkatan Kepsek dan Pengawas
Penyerahan petikan keputusan Bupati Sumenep (Sigap/Istimewa)

PORTALMADURA.COM, Sumenep – Langkah progresif diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjaga kelestarian budaya lokal di sektor pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep secara resmi mewajibkan seluruh siswa baru di semua jenjang sekolah untuk menggunakan bahasa Madura sebagai bahasa pengantar utama selama kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.

Kebijakan strategis ini bakal diterapkan serentak selama lima hari, mulai Senin (13/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026) mendatang. Aturan ini mengikat seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Sumenep, mulai dari sekolah negeri, swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal yang sederajat.

Kepala Disdik Sumenep, Moh Iksan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk intervensi konkret pemerintah daerah untuk membiasakan generasi muda menggunakan bahasa ibu di ruang publik, khususnya di lingkungan sekolah.

“Kami akan mengumumkan secara resmi agar seluruh peserta didik baru berkomunikasi menggunakan bahasa Madura selama pelaksanaan MPLS,” ujar Moh Iksan saat memberikan keterangan pers pada Kamis (9/7/2026).

Implementasi Perbup Nomor 55 Tahun 2025

Iksan menjelaskan, dasar hukum dari instruksi ini sangat kuat, yakni mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang kedudukan mata pelajaran bahasa Madura sebagai muatan lokal wajib di institusi pendidikan.

Melalui momentum tahun ajaran baru ini, Disdik Sumenep ingin implementasi Perbup tidak sekadar terjebak pada jam pelajaran formal di dalam kelas, melainkan langsung diterapkan sebagai budaya komunikasi sejak hari pertama siswa menginjakkan kaki di sekolah.

“Perbup tersebut menjadi fondasi utama kami. Jadi, penerapannya tidak hanya fokus pada mata pelajaran saja, tetapi kami akselerasikan langsung sejak masa MPLS ini dimulai,” lanjutnya kepada portalmadura.com.

Kenalkan Seni Tradisional untuk Kikis Dampak Gadget

Fenomena mulai pudarnya penggunaan bahasa daerah di kalangan anak-anak akibat paparan teknologi dan bahasa populer menjadi alasan utama di balik ketatnya aturan ini. Oleh karena itu, sekolah dituntut menjadi benteng pertahanan kebudayaan di era modern.

Selain wajib berbahasa Madura, kegiatan MPLS 2026 di Kabupaten Sumenep juga dikemas interaktif dengan mengenalkan berbagai ragam kesenian tradisional asli Madura Timur kepada para siswa baru.

“Rangkaian MPLS nanti juga kami arahkan untuk penguatan aspek kesenian daerah, seperti tradisi kesusastraan mamaca, seni tari tradisional, dan kebudayaan lokal lainnya,” pungkas Iksan.

Melalui terobosan ini, Pemkab Sumenep berharap para siswa baru tidak hanya beradaptasi dengan lingkungan fisik sekolah yang baru, tetapi juga memiliki rasa bangga (sense of pride) terhadap identitas kultural dan bahasa daerahnya sendiri di tengah arus perkembangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses