PortalMadura.Com, Sumenep – Masa kampanye bagi dua pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah berjalan sepekan lebih, namun Panitia Pengawas (Panwas) setempat belum menemukan pelanggaran.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dan belum menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan dua pasangan calon,” ungkap Anwar Noris, komisioner Panwas Kabupaten, Senin (7/9/2015).
Noris menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap dua pasangan calon yang melakukan kampanye sebagaimana telah dijadwalkan oleh penyelenggara pilkada.
“Meski belum ada temuan kami tetap melakukan pengawasan,” ucapnya.
Pilkada di Sumenep diikuti dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, yakni A Busyro Karim-Ahmad Fauzi, nomor urut satu (1), diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan dan NasDem, sedangkan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, nomor urut dua (2) diusung 8 parpol yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB.
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Soengkono Siddik akan berakhir pada bulan Oktober 2015, sementara pelaksanaan pilkada serentak dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015. (arifin/choir)