PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim optimis Gubernur Jatim tidak bakal menjatuhkan sanksi terhadap Bupati, Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD dengan menghanguskan gaji selama 6 bulan.
“Sumenep tidak sama dengan Bangkalan. Kalau di Sumenep pengesahan di DPRD kan tidak sampai melampaui tahun anggaran. Jadi kami masih optimis Sumenep tidak bakal disanksi,” tegas Busyro Karim, Rabu (11/1/2017).
Menurutnya, salah satu indikator bahwa Sumenep tidak akan mendapatkan sanksi, yakni Gubernur Jatim tidak memanggil Bupati Sumenep. Yang dipanggil hanya Bangkalan.
“Penetapan APBD ditingkat DPRD tahun 2016 kan pada tanggal 28 Desember. Jadi, tidak akan mendapatkan sanksi” tuturnya optimis.
Ia menegaskan, kalau ada keterlambatan pembayaran gaji, itu merupakan konsekwensi logis dari keterlambatan pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengirim Perbup tentang pelaksanaan APBD 2017 untuk mendapatkan evaluasi Gubernur.
“Tapi ini kan hanya lambat, bukan berarti hangus dan tidak akan melampaui bulan,” tegasnya.
Baca : Enam Bulan Tak Akan Digaji, Bupati Sumenep dan Bangkalan Kena Sanksi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyampaikan, di Pulau Madura ini dari empat, ada dua Kabupaten yang akan mendapatkan sanksi yakni Sumenep dan Bangkalan. Sebab, dua kabupaten tersebut dinilai lambat dalam pengesahan APBD 2017. (Arifin/Putri)