PortalMadura.Com, Pamekasan – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Jajaran Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sejak dua pekan terakhir, dan berhasil mengamankan sedikitnya dua orang yang membawa senjata tajam (Sajam).
Pelaku pertama berinisial SDI (45) pekerjaan petani asal Dusun Buselah, Desa Badung, Kecamatan Geger, Bangkalan, ditangkap di Pasar Keppo Kecamatan Galis Pamekasan.
Sementara tersangka kedua inisial ABM (43) asal Dusun Panjelin, Desa Sokobana, Kecamatan Sokobana, Sampang yang ditangkap di jalan Raya Desa Batu Bintang Kecamatan BatuMarmar, Pamekasan.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Mariyatun mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan masyarakat karena diketahui membawa sajam jenis pisau.
“Karena ada laporan masyarakat yang mengetahui tersangka membawa sajam jenis pisau di belakang pinggangnya, sehingga unit 1 Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” katanya, Kamis (13/3/2014).
Menurut Maryatun, sasaran operasi pekat itu antara lain meliputi pelaku senjata tajam (Sajam), bahan peledak (handak), pencurian dengan kekerasan (curas) pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (Curwan).
“Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara”, tegasnya.
Sementara tersangka ABM (43) dihadapan penyidik mengaku tidak biasa membawa sajam/ namun ketika ditangkap memang membawa hanya untuk jaga-jaga dirinya khawatir menjadi korban tindakan kriminal
“Saya sebeneranya tidak biasa membawa senjata, tapi karena perjalanan agak jauh dan untuk menjaga keselamatan, dan ini tidak digunakan untuk kejahatan, malah saya beli Rp500 ribu,” terang ABM sambil menutupi wajahnya.(reiza/htn)