AJI Indonesia Ajak Jurnalis Bangkit Lawan Kekerasan, Ancaman Kebebasan Pers

Avatar
AJI Indonesia ajak jurnalis bangkit lawan kekerasan, ancaman kebebasan pers
Ilustrasi. Para demonstran menentang remisi pembunuh jurnalis di Jakarta, Indonesia pada 25 Januari 2019. Keputusan Presiden Nomor 29/2018 memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun karena I Nyoman Susrama dinyatakan bersalah atas pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, Jakrta – Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2019, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak para jurnalis dan seluruh pekerja media untuk bersama-sama bangkit melawan kekerasan, pemberangusan, dan turbulensi industri media.

“Menurut data statistik Bidang Advokasi AJI Indonesia, pada 2018, setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ungkap AJI dalam sebuah siaran pers. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (1/5/2019).

Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik.

Jumlah ini, menurut AJI, lebih banyak dari tahun 2017 sebanyak 60 kasus.

Menurut pernyataan tersebut, tahun lalu, AJI juga mencatat jenis kasus kekerasan baru yang berpotensi menjadi tren mengkhawatirkan ke depan, yaitu pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis berita atau komentar yang tak sesuai dengan aspirasi politik individu atau kelompok tertentu.

AJI mengategorikan tindakan seperti ini sebagai doxing atau persekusi daring (dalam jaringan).

“Sebelumnya, persekusi daring banyak menimpa warga sipil dan AJI bersama sejumlah organisasi masyarakat turut memberikan advokasi melalui Koalisi Antipersekusi,” tulis pernyatan tersebut.

AJI juga prihatin karena kebebesan berekspresi kerap berujung pada kekerasan hingga pemidanaan.

“Seluruh jurnalis hendaknya menyadari bahwa kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Sehingga, sangat layaklah kebebasan milik kita semua ini harus terus-menerus diperjuangkan,” kata aliansi itu.

Persoalan yang tak kalah serius, tambah AJI, adalah munculnya fenomena global turbulensi industri media.

Menurut aliansi tersebut, masalah ini sudah mulai tampak beberapa Tahun terakhir, namun tidak diantisipasi dengan serius oleh para pemilik media.

“Hal ini terbukti dengan masih banyaknya perusahaan media yang melanggar prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan, mulai dari melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, telat membayar upah karyawan, mencicil upah karyawan, mencicil pesangon PHK, bahkan memecat karyawannya tanpa pesangon,” ujar AJI.

Selama 2018, menurut AJI, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) telah menangani 11 kasus ketenagakerjaan di tujuh perusahaan media, di mana jumlah penerima bantuan hukum meliputi 22 jurnalis dan 1 pekerja media.

Organisasi profesi jurnalis itu menuturkan bahwa kasus perselisihan ketenagakerjaan memiliki pola yang sama dengan latar belakang yang berbeda, menggarisbawahi bahwa masalah turbulensi media masih akan terus berlanjut ke depan dengan disertai pola-pola pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

“Sebenarnya perusahaan memiliki waktu dan kemampuan untuk membangun sistem guna mempersiapkan proyeksi bisnis berikutnya. Namun, banyak perusahaan enggan melakukannya,” kata AJI.

Menyikapi tren PHK yang terus-menerus terjadi akhir-akhir ini dengan segala macam bentuk pelanggaran norma ketenagakerjaan di dalamnya, AJI Indonesia mendesak perusahaan-perusahaan media agar tetap konsisten melaksanakan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada saat terjadi sengketa ketenagakerjaan.

Sementara itu, di luar persoalan PHK, AJI mencatat bahwa di sejumlah daerah jurnalis dan pekerja media masih menghadapi persoalan-persoalan klasik, seperti upah rendah, bahkan di bawah standar yang ditentukan pemerintah, praktik-praktik kontrak berkepanjangan, serta pemberian jaminan sosial yang minim.

Menyikapi era transformasi teknologi digital memang menjadi tantangan serius bagi sejumlah media, AJI mengatakan jika upaya adaptasi dan alih teknologi tak dilakukan, maka tidak mustahil media-media yang selama ini menjadi panutan publik akan bertumbangan dan tergilas perkembangan zaman.

Dalam kondisi ini, menurut AJI, tak bisa ditawar lagi bahwa eksistensi serikat pekerja dalam perusahaan media menjadi sebuah kebutuhan mendesak untuk kepastian nasib karyawan.

“Sayangnya, kesadaran para pekerja media di Indonesia untuk bergabung dalam serikat pekerja masih sangat rendah,” tutur organisasi itu.

AJI mengungkapkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, Federasi Serikat Pekerja Media Independen hanya mencatat 25 serikat pekerja media yang masih ada hingga sekarang.

“Jika Dewan Pers memperkirakan ada sekitar 47.000 media di seluruh Indonesia (dalam berbagai macam platform), maka media yang memiliki serikat pekerja hanya sekitar 0,05 persen. Sangat memprihatinkan!” tutur AJI.

Saat ini, menurut aliansi itu, pembangunan literasi tentang pentingnya serikat pekerja menjadi pekerjaan yang semakin mendesak bagi para pekerja media, organisasi-organisasi profesi jurnalis, serikat perusahaan pers, Dewan Pers, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Sebab, jika tidak dari sekarang bersiap siaga, maka bisa jadi banyak pekerja media akan ikut terhempas oleh gelombang transformasi industri yang semakin sulit diprediksi,” tambah AJI.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.