Anak Disabilitas di Indonesia Tidak Mengenyam Pendidikan

Avatar of PortalMadura.com
Anak Disabilitas di Indonesia Tidak Mengenyam Pendidikan
Ilustrasi

PortalMadura.Com – UNICEF menyebutkan 3 dari 10 anak dengan disabilitas tidak pernah mengenyam pendidikan.

Saat ini, anak usia 7-18 tahun dengan disabilitas yang tidak bersekolah mencapai angka hampir 140.000 orang.

Temuan ini terungkap dalam laporan terbaru UNICEF pada Senin, (20/1/2020) dengan mengutip Data Survei Sosial Ekonomi Nasional.

UNICEF Representative Debora Comini menambahkan mereka yang bersekolah pun menunjukkan kesenjangan yang signifikan dalam hal capaian pendidikan.

Data menunjukkan hanya 56 persen anak dengan disabilitas yang tamat sekolah dasar dibandingkan 95 persen anak tanpa disabilitas.

Kesenjangan ini terus muncul pada tingkat yang lebih tinggi, dengan 26 persen anak dengan disabilitas yang menyelesaikan jenjang SMA dibandingkan 62 persen anak tanpa disabilitas.

“Anak dengan disabilitas masih terus kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan, suatu kesempatan yang amat penting agar mereka dapat mewujudkan potensinya dan mengatasi hambatan-hambatan inklusi,” ujar Comini dalam siaran persnya.

Comini menyatakan tantangan mewujudkan pendidikan inklusif di Indonesia meliputi kurangnya pelatihan untuk guru, data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas, dan pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas.

“Tanpa sistem pendidikan yang lebih inklusif, kecil kemungkinannya mereka akan dapat mempelajari pengetahuan dan kecakapan untuk berkembang dan berkontribusi membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan dinamis,” ungkap dia.

Bagi banyak orang, kata Comini, pendidikan untuk anak dengan disabilitas masih didefinisikan secara sempit dalam lingkup sekolah luar biasa dan bukan pendidikan inklusi di sekolah reguler.

Secara umum, dalam pendidikan inklusif, anak dengan disabilitas seharusnya dapat mengikuti sekolah reguler yang terdekat dengan rumahnya dan belajar bersama anak-anak lain. Sebab, hambatan dalam tumbuh kembang wajar seorang anak dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih berat dibandingkan disabilitas itu sendiri.

UNICEF menyoroti lima perubahan yang harus dicapai untuk melindungi hak semua anak dalam mendapatkan pendidikan dan untuk memberikan dukungan yang memadai kepada anak dengan disabilitas.

Pertama, pemahaman yang lebih baik dan komitmen untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif pada semua tingkat pendidikan.

Kedua, pelembagaan prosedur untuk menjaga, mencegah perundungan dan penganiayaan, dan memastikan anak terlindungi yang tersedia di semua sekolah. Ketiga, ketersediaan dan replikasi model pendidikan inklusif yang efektif dan terbukti berhasil

Keempat, perubahan positif dalam sikap pembuat kebijakan, penyedia layanan pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas terhadap pemenuhan hak-hak anak dengan disabilitas.

Kelima, perubahan positif dalam sikap pembuat kebijakan, penyedia layanan pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas terhadap pemenuhan hak-hak anak dengan disabilitas.

UNICEF menyebut meski tingkat partisipasi sekolah meningkat signifikan dalam sepuluh tahun terakhir, terdapat sekitar 4,2 juta anak usia 7-18 tahun yang tidak bersekolah. Ketimpangan mendalam dari segi sosial-ekonomi dan geografis pun masih ada.

Menurut Comini, dibutuhkan perhatian lebih besar untuk anak-anak ini agar tujuan pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata, sebagaimana disebutkan dalam Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, dapat dicapai.

“Titik ini adalah momen yang sangat penting bagi Indonesia yang sedang memprioritaskan pengembangan sumber daya manusianya agar dapat bersaing di abad ke-21,” ujar dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.