PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim mengaku tak gentar menghadapi ancaman sanksi tidak digaji selama enam bulan, lantaran proses penetapan APBD 2017 yang melampaui batas.
“Saya sudah biasa di pondok tidak menerima gaji. Apalagi hanya enam bulan, tapi tetap bekerja,” ungkap Bupati Sumenep, Kamis (12/1/2017).
Ia menerangkan, pelayanan publik tidak boleh terganggu lantaran sanksi tersebut. Sebab, pada prinsipnya, Bupati itu harus menjadi pelayan terhadap masyarakat.
“Kualitas kerja itu jangan diukur dengan nominal bayaran yang diterimanya, tapi harus didasari dengan rasa ikhlas,” tuturnya.
Terkait dengan ancaman sanksi tersebut, ia mengaku belum menerima surat resmi yang berisi penjatuhan sanksi. Kendati demikian, kalau memang harus menerima sanksi, pejabat terkait harus menerimanya.
“Sanksi itu kan masih belum tentu diberikan. Karena sampai sekarang masih belum ada surat resminya,” tegasnya.
Baca : Enam Bulan Tak Akan Digaji, Bupati Sumenep dan Bangkalan Kena Sanksi
Perlu diketahui, Bupati, Wabup, pimpinan dan anggota DPRD setempat terancam mendapatkan sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan, karena penyelesaian pembahasan APBD 2017 melampaui batas, baru selesai ditingkat DPRD pada 28 Desember 2016 dan diserahkan ke Gubernur setelahnya. (Arifin/Putri)