Angkut Pasir Pantai, 2 Warga Sumenep Digelandang Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
penambangan pasir ilegal pantai utara sumenep
ilustrasi penambangan pasir liar sumenep

PortalMadura.Com, – Dua orang warga Sumenep, Madura, Jawa Timur yang ketahuan mengangkut pasir pantai di geladang polisi setempat.

Keduanya, Yopi (56), warga Geleman, Kecamatan Pasongsongan, dan Sugeng Hartono (26), warga Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

“Kedua pelaku itu, menambang pasir di Kecamatan Ambunten dan Kecamatan Pasongsongan tadi malam sekitar pukul 23.30 Wib,”  kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kabag Humas Polres AKP Jaiman, Sabtu (7/3/2015).

Penangkapan tersangka berawal saat Kanit Turjawali Polres Sumenep, Iptu Suryono bersama anggotanya sedang patroli di sepanjang jalan pantai pesisir utara kota Sumenep.

“Waktu anggota patroli melintas di jalan Raya Desa Ambunten Tengah, berpapasan dengan truck warna biru tanpa plat nomor sedang mengangkut pasir dikemudikan Sugeng Hartono. Ternyata tidak dilengkapi surat-surat,” terangnya.

Penangkapan kedua dilakukan di wilayah Kecamatan Pasongsongan. “Di lokasi kedua ini, ada truck warna merah dengan nopol M 8130 UP dikemudikan Rafii, juga tidak dilengkapi dokumen resmi,” urainya.

Hasil penyelidikan petugas, Rafii (40), warga setempat, hanya suruhan dari tersangka Yopi. “Karena hanya suruhan, Rafii kami lepas,” terangnya.

Kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumenep, berikut barang buktinya berupa dua truk ada di halaman polres.(udin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.