Apakah Batal Jika Puasa Tapi Menonton Film Porno? Ini Jawabannya

Avatar of PortalMadura.com
Nonton Film Porno
Ilustrasi (Google)

PortalMadura.Com merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Terlebih lagi jika Ramadan tiba maka puasa menjadi hal yang wajib umat muslim laksankan. Puasa bisa diibaratkan dengan kita melatih diri kita. Melatih bagaimana untuk lebih bersabar, melatih bagaimana jika kita tidak punya uang dan tidak makan seharian, melatih solidaritas dan kepedulian terhadap sekitar, terlebih lagi melatih hawa nafsu kita yang sering kali tidak terkontrol.

Sebagai manusia biasa memang sudah tempatnya salah dan dosa, dan kerap kali nafsunya tidak terkontrol bahkan saat sedang berpuasa. Kerap kali saat kita menjalankan puasa, nafsu kita untuk melihat apa yang tidak seharusnya dilihat itu muncul. Menonton misalnya. Lalu bagaimana dengan puasa kita? Apakah batal atau tidak? Mari kita bahas bersama.

Hal ini sebagaimana pendapat Syekh al-Bujairimi yang dikutip Syekh Abu Bakar Syatha dalam I‘ānatu Thalibin.

“Seperti keluar mani sebab melihat dan mengkhayal (pada sesuatu yang menimbulkan syahwat), itu tidak batal puasanya, karena ketidakadaan unsur penyentuhan langsung (terhadap objek). Al-Bujairimi berpendapat: ketidakbatalan puasa itu jika memang bukan kebiasaannya keluar mani karena melihat dan mengkhayal. Tapi bila kebiasaan melakukan dua hal tersebut menyebabkan keluar mani, maka hal itu membatalkan puasa.”

Namun, bila biasanya melihat sesuatu yang menimbulkan syahwat seseorang itu tidak terbiasa sampai keluar mani, maka puasanya tidak batal. Hal ini sebagaimana Syekh Abu Bakar Syatha dalam I‘ānatu Thalibin.

Keluar mani sebab melihat atau mengkhayal (hal yang menimbulkan syahwat), seperti juga menyentuh wanita mahram atau rambut seorang perempuan yang menyebabkan keluar mani, itu tidak membatalkan puasa, karena ketidakadaan unsur pembatal (menyentuh kulit secara langsung). Selain itu, keluar mazi juga tidak membatalkan puasa, yang mana hal ini berbeda dengan pendapat ulama mazhab Maliki.

Menurut mazhab Maliki, keluar mani atau mazi sebab melihat hal-hal yang menimbulkan syahwat, itu membatalkan puasa. Bahkan menurut mazhab Maliki, hal itu mewajibkan qada puasa di luar bulan Ramadan.

Walaupun menonton film porno jika tidak menyebabkan sampai keluar mani itu tidak membatalkan puasa, namun kita harus ingat bahwa tujuan berpuasa adalah mengendalikan hawa nafsu. Oleh karena itu, demi kesempurnaan puasa maka sebaiknya kita meninggalkan hal-hal negatif. Latihlah diri kita sejak dini. Jika bukan diri kita sendiri yang mengontrol lalu siapa lagi? Mari manfaatkan bulan Ramadan dan puasa sebagai jembatan untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi. Semoga bermanfat, Wallahu a'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.