Asyik Nyedot Sabu, Pria Sumenep Diringkus Polisi

Asyik Nyedot Sabu, Pria Sumenep Diringkus Polisi
Tersangka sabu dan barang bukti (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang pria kelahiran Sumenep, 26 Agustus 1981, inisial RO diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura.

Tersangka ditangkap saat asyik nyedot narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar indekos, Desa Kolor, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

“Tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu-sabu seberat ± 0,44 gram dan seperangkat alat hisap sabu di lantasi kamar kos,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Sabtu (12/11/2022).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu.

Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Saat dilakukan penggerebekan, ternyata benar ada tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti,” katanya.

Tersangka, kata dia, juga mengakui telah melakukan pesta sabu. Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga terlibat, berinisial MB.

“MB masuk targer operasi (TO). Pengakuan RO, bahwa dirinya disuruh untuk mencarikan sabu-sabu dan akan mendapat imbalan. Sabu-sabu itu untuk dipergunakan bersama (berdua),” urainya.

Penyidik Polres Sumenep menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.