Bagaimana Hukum Islam saat Berhubungan Suami Istri Setelah Sahur?

Avatar of PortalMadura.com
Berhubungan Intim
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Berhubungan suami istri merupakan suatu ibadah dalam Islam. Namun tentunya sebagai umat Islam, kita tahu syarat-syarat untuk melakukannya dan waktu-waktu yang terlarang untuk melakukannya.

Nah, dalam bulan suci Ramadan ini, biasanya kebanyakan orang bingung saat ingin melakukan hubungan suami istri karena waktu singkat dan diharuskan untuk berpuasa sehingga hawa nafsu harus dan wajib kita penjarakan terlebih dahulu.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika ingin ? Mari kita bahas!

Memenuhi kebutuhan biologis juga bernilai ibadah. Akan tetapi, tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentu melakukannya dilarang di siang hari ataupun menjelang setelah imsak dikumandangkan di bulan Ramadan.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mssjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Ayat ini menunjukkan tentang boleh melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadan. Baik di awal, tengah atau di akhirnya, walau pun telah makan sahur, selama belum muncul fajar subuh yang menjadi awal waktu puasa.

Bila telah masuk waktu fajar, suami istri wajib menghentikannya dan segera mandi. Namun sebaiknya berhati-hati, sebab kalau sampai melewati waktu fajar belum mandi setelah berhubungan intim, suami istri bisa membatalkan puasa dan harus membayar denda.

Suami istri yang berhubungan intim di siang hari Ramadan diwajibkan membayar kafarat, berupa membebaskan budak. Jika tidak mendapatkannya, maka puasa dua bulan berturut-turut. Bila itu pun tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin.

Allah membolehkan kaum muslimin untuk melakukan segala yang membatalkan puasa di malam hari sampai masuk subuh. Baik makan, minum, mau pun berhubungan suami istri.

Sebagaimana yang disebutkan Allah dalam ayat di atas. Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan intim sampai benar-benar yakin, fajar telah terbit. Ini ditandai dengan masuknya waktu subuh.

Imam An-Nawawi mengatakan,

“Apabila fajar terbit ada individu yang masih melakukan hubungan intim, jika dia lepas seketika maka puasanya sah. Jika tidak, puasanya batal.” (Al-Majmu' Syarh Muhadzab)

Bagi suami istri yang telah melakukan hubungan intim pada malam atau menjelang waktu subuh di bulan Ramadan tetap diwajibkan untuk mandi wajib. Namun, mandi ini boleh ditunda setelah waktu subuh, karena bukan syarat sah puasa yang suci dari hadats. Jika hendak menunaikan salat subuh, ia harus mandi terlebih dahulu.

Nah, itulah hukum Islam tentang setelah sahur. Jadi, tetap berhati-hati ya sobat muslim.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.