Bagaimana Hukum Membeli Hewan Kurban Secara Online?

Avatar of PortalMadura.com
Bagaimana-Hukum-Membeli-Hewan-Kurban-Secara-Online
Ilustrasi (pixabay.com)

PortalMadura.Com – Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan hari raya Idul Adha. Banyak dari mereka yang berlomba-lomba untuk membeli untuk melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus sebagai upaya  mendekatkan diri kepada-Nya.

Selain membeli hewan pilihan itu secara langsung, sekarang ini ada juga beberapa orang yang melakukan transaksinya secara online. Berbagai pihak saat ini menawarkan pembelian hewan kurban berupa kambing, domba, sapi, kerbau yang dapat dipesan.

Bahkan, pemotongannya pun dapat dilakukan dalam satu paket. Nah, menyikapi hal itu, bagaimana hukum kurban online tersebut, dapatkah dibenarkan dalam syariat Islam?.

Dilansir PortalMadura.Com, Selasa (29/6/2021) dari laman Okezone.com, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, hal mengirim hewan kurban ke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurban di luar daerah maka ada beberapa hal yang harus dipahami.

Pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berkurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Rasulullah dan para sahabat.

Bahkan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian” (QS. Al-Haj: 37).

Melansir dari laman Konsultasisyariah menjelaskan, bahwa bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban.

Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Di antara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:

Pertama, zikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya” (QS. Al-Haj: 36).

Dengan kata lain, sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.

Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.

Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Makanlah bagian hewan kurban tersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)

Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.

Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa'at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)

Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurban bisa mendistribusikan daging kurban ke manapun, sesuai kehendaknya. Wallahu a'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.