Bagaimana Hukum Menafkahi Mertua? Ini Penjelasannya

Avatar of PortalMadura.com
Bagaimana-Hukum-Menafkahi-Mertua-Ini-Penjelasannya
Ilustrasi (republika.co.id)

PortalMadura.Com – Sebuah pernikahan terjadi tentu tidak hanya atas persetujuan kedua belah pihak yang saling mencintai atau mengenal. Tapi juga ada peran orang tua di dalamnya yang merestui hubungan itu untuk melanjutkan hubungan yang sah dan hidup bersama keluarga baru.

Adapun orang tua pasangan yang disebut juga dengan sejatinya akan menjadi layaknya orang tua sendiri. Berbicara orang tua pasangan, dalam ikatan rumah tangga tersebut tentu ada nafkah yang diberikan oleh suami pada istri. Lantas, bagaimana jika mendapati situasi harus menafkahi mertua juga?. Apakah ada kewajiban atas nafkah orang tua pasangan?.

Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Selasa (30/11/2021) dari laman dalamislam.com:

Seorang lelaki yang telah menikah wajib untuk menafkahi istri dan anaknya, karena kewajiban suami sebagai kepala keluarga memang seperti itu, bahkan Allah berfirman dalam Alquran,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya : “Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah : 233).

Namun, suami tidak diwajibkan atas nafkah kepada mertuanya. Harta suami dibolehkan untuk menafkahi mertua jika suami dengan ikhlas dan rida memberi kepada mertua secara suka rela.

Siapakah orang yang wajib menafkahi mertua?

Orang yang wajib menafkahi mertua adalah anaknya sendiri yang memang harta dari anak-anaknya sendiri. Sekiranya istri memiliki harta lebih dari kebutuhannya yang bukan harta milik suaminya (harta pribadi), maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir.

Karena membantu kedua orang tua sudah menjadi tugas anak-anaknya. Perbuatan tersebut juga sebagai bakti anak kepada orang tua yang telah merawat dan menjaga hingga tumbuh menjadi dewasa dan bahkan memiliki keluarga sendiri.

Berbakti kepada orang tua adalah kewajiban dan adab-adab yang harus ditunaikan seorang anak kepada orang tuanya, sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran,

وا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Artinya : “Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra : 23)

Salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua adalah dengan cara berbakti kepada mereka. Bahwa, suami berkewajiban berbakti kepada orang tuanya dan istri berkewajiban berbakti kepada orang tuanya. Masing-masing, baik suami atau istri, juga berkewajiban agar pasanganya bisa berbakti kepada orang tuanya.

Apalagi membantu keadaan di masa tua mereka, sebab Anda pun akan menjadi tua kelak. Ibnul Mundzir berkata, “Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak” (Al-Mughni).

Dalam hadis di atas juga menjelaskan bahwa orang tua memiliki hak atas harta anaknya. Maka boleh bagi orang tua untuk menggunakan harta anaknya, tentu dengan beberapa syarat di bawah ini :

– Mengambil sebatas yang tidak bermudharat bagi anaknya
– Tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan anak
– Tidak mengambil untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Dan sebagian ulama menjelaskan hal tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja

Namun, suami boleh membantu menafkahi mertua jika memang atas dasar niatan dari Allah SWT dan tidak merasa terbebani. Jika menantu memiliki kelebihan harta dan ingin membantu mertuanya dalam menafkahkan hidup, tentu hal itu sangat dibolehkan dengan syarat harus niat atas dasar keinginan diri sendiri. Tidak merasa dipaksa dan terbebani.

Sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW, dari Jubir bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Mulailah (nafkah) dari dirimu, jika berlebih, maka nafkah itu untuk ahlimu, jika berlebihan, maka nafkah berikutnya untuk kerabatmu, jika masih berlebih, maka untuk orang di antaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu” (HR. Muslim).

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa orang tua boleh dinafkahkan ketika kondisi (mertua) itu harus ditolong kebutuhan. Jika masih dalam keadaan mampu, nafkahnya menjadi tidak wajib. Ibnu al-Qayim juga menjelaskan bahwa kewajiban nafkah tersebut itu pada saat kondisi mertua membutukan secara finansial.

Sebagaimana Ibnu al-Mundzir menukil: para ulama telah konsensus bahwa nafkah mertua yang fakir dan tidak memiliki sumber pendapatan itu menjadi wajib nafkah anak.

Sedangkan, Syekh Athiyah Shaqr berpendapat bahwa memberi nafkah kepada mertua tidak terbatas pada formalistik dengan kadar yang terbatas, tetapi sebagaimana hajat-hajat mereka terpenuhi sehingga mereka terhormat dan termuliakan.

Dalam pandangan hukum nasional, sebagaimana ditegaskan dalam KUHPer (Pasal 321-Psal 322) : “Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin. Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir:

– Bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua ;
– Bila suami atau istri yang menimbulkan hubungan keluarga itu dan anak-anak dan perkawinan dengan istri atau suaminya teleh meninggal dunia.

Jadi, Anda sangat dianjurkan membantu kebutuhan nafkah mertua yakni orang tua dari pasangan Anda sendiri sekiranya memang benar-benar membutuhkan bantuan. Karena bagaimana pun hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan terpuji dan Allah SWT menyukai orang-orang yang melakukan perbuatan terpuji. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.