Bagaimana Hukum Puasa Ramadan untuk Pekerja Berat?

Avatar of PortalMadura.com
Bagaimana Hukum Puasa Ramadan untuk Pekerja Berat
Ilustrasi (Islampos)

PortalMadura.Com – Berpuasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi yang telah memenuhi syarat. Menyikapi hal tersebut, lantas bagaimana dengan seseorang dalam kesehariannya memiliki pekerjaan yang begitu berat, di mana ia dituntut untuk tidak meninggalkan profesinya?.

Untuk menjawab hal itu, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Yunahar Ilyas memberikan penjelasan. Menurut dia, hukum berpuasa bagi para pekerja berat sudah tercantum di dalam kitab suci Alquran. Bagi seorang pekerja berat yang tidak bisa berpuasa Ramadan, maka wajib mengganti puasanya itu pada hari di luar Ramadan.

Hukumnya boleh atau rukhsah. Artinya, dia tetap (wajib) puasa. Kalau kuat (berpuasa), bagus, tapi kalau enggak, ya diizinkan (mengganti di hari lain Ramadan, red),” kata Yunahar.

Apabila seorang pekerja berat tidak bisa mengganti puasanya pada hari lain di luar Ramadan, maka dia wajib membayar fidiah. Terkait ini, Yunahar mengutip uraian Syekh Muhammad Abdul.

Sang syekh memberi contoh pekerja berat, yakni buruh yang bekerja di tambang. Bila sang buruh tidak bisa mengganti puasa selama sebulan di hari-hari lain luar Ramadan, maka dia boleh membayar fidiah. Untuk mengganti satu hari puasa, maka dia mesti memberi makan orang miskin satu hari porsi makan.

Membayar fidiah sehari sekali bisa, sekali seminggu, atau sekali sebulan. Yang penting, satu hari puasa memberi makan satu orang miskin satu hari makan,” papar Yunahar.

Baca Juga : Penting! Kenali Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Ulama kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat, itu menyebut tidak ada kriteria pekerjaan berat yang diperbolehkan mengganti hanya dengan membayar fidiah. “Seorang Muslim harus jujur dengan kemampuannya masing-masing menjalankan ibadah puasa. Dinilai sendiri saja, tergantung kejujuran saja. Kan dia sendiri yang lebih tahu, berat atau tidak,” tutup Waketum MUI Pusat itu.

Demikian penjelasan mengenai bagi pekerja berat. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.