Baliho Caleg Langgar Aturan KPU

Avatar of PortalMadura.com

BANGKALAN (PortalMadura) – Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 yang berisi larangan menggunakan baliho sebagai alat peraga kampanye pemilu legislatif (Pileg) sudah diberlakukan sejak 22 September lalu, namun tidak semua partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (Caleg) mengindahkan.

Buktinya, masih terdapat baliho caleg terpampang di pinggir jalan raya di ujung barat pulau garam Madura, tepatnya di Kabupaten Bangkalan. Misalnya, di Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, terdapat tiga buah baliho caleg. Dua baliho caleg terpampang di sisi selatan jalan. Satu baliho caleg lainnya, berdiri tegak di sisi utara jalan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan, Fajar Hariyanto mengaku belum berwenang menertibkan baliho caleg tersebut. “Sampai saat ini belum ada koordinasi atau surat dari KPU untuk melakukan penertiban,” terangnya, Selasa (22/10/2013).

Menurut dia, jika sudah ada koordinasi atau surat perintah penertiban. Makan, pihaknya berjanji akan segera melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan KPU tersebut. “Sebelum panwas bertindak, seharusnya KPU melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada parpol atau caleg agar baliho yang melanggar aturan itu ditertibkan,” urainya.

Sementara, Anggota KPU Bangkalan Abd. Somad menjelaskan, KPU masih konsentrasi melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut. “Kalau sudah sosialisasi, pasti akan berkoordinasi dengan panwas untuk dilakukan penertiban bila pihak parpol atau caleg yang bersangkutan tidak mengindahkan peraturan KPU,” tandasnya.(roro/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.