Bank Indonesia Longgarkan RIM untuk Dorong Ekspansi Kredit

Avatar of PortalMadura.com
Bank Indonesia longgarkan RIM untuk dorong ekspansi kredit
Ilustrasi: Gedung Bank Indonesia di Jakarta. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, melonggarkan (RIM) dari sebelumnya di level batas bawah 80 persen dan batas atas 92 persen menjadi 84-94 persen untuk mendongkrak kinerja penyaluran kredit oleh perbankan.

RIM adalah rasio antara dana yang dimiliki perbankan dalam bentuk dana pihak ketiga ataupun yang berasal dari obligasi dengan jumlah penyaluran kreditnya.

Kebijakan baru ini akan mulai efektif berlaku pada 1 Juli mendatang.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Ita Rulina menjelaskan pelonggaran ini bertujuan agar penyaluran kredit bisa mencapai sasaran 12 persen dari posisi saat ini masih di kisaran 11,97 persen.

Dia menjelaskan ada indikasi perbankan khawatir menyalurkan kredit karena semakin terbatasnya dana yang berasal dari pihak ketiga.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI Kamis lalu, pertumbuhan dana pihak ketiga hanya di kisaran 6,45 persen. dilaporkan Anadolu Agency, Minggu (24/3/2019).

Keterbatasan dana pihak ketiga membuat bank berhati-hati RIM akan melebihi level batas atas.

Sementara itu, bank akan dikenakan disinsentif berupa setoran giro apabila memiliki RIM di bawah batas bawah ataupun melampaui batas atas.

“Kita perlu mendorong bank meningkatkan penyaluran kreditnya walaupun kredit growtnya sudah di atas,” urai Ita dalam diskusi di Yogyakarta, Sabtu (23/3/2019) kemarin.

Ita menambahkan kondisi likuiditas perbankan tercermin dari alat likuiditas/dana pihak ketiga (AL/DPK) perbankan yang dikisaran 20,25 persen awal 2019 atau berada pada kondisi cukup baik.

Akan tetapi, ada kekhawatiran perbankan menjadi selektif dalam penyaluran kredit akibat perlambatan ekonomi global dan rasio kredit bermasalah yang berada di level 2,56 persen.

“Padahal permintaan domestik saat ini masih sangat besar untuk mendorong pertumbuhan kredit,” ungkap Ita.

Menurut dia, indikator besarnya permintaan domestik terhadap kredit terlihat dalam rasio kemampuan perusahaan membayar bunga utang atau Interest Coverage Ratio (ICR) di atas batas aman 1,5 persen.

“Kalau bank mengeluh tidak ada demand kredit dari korporasi, tidak tepat karena ICR korporasi di atas batas aman,” Ita menekankan.

Ita menambahkan dengan pelonggaran RIM dari batas atas 92 persen menjadi 94 persen akan memberikan ruang lebih bagi perbankan yang memiliki RIM mendekati 92 persen dalam mendorong penyaluran kreditnya.

Kemudian pelonggaran batas bawah dari 80 persen menjadi 84 persen bertujuan agar perbankan yang memiliki RIM di bawah batas minimum, semakin semangat dalam menyalurkan kredit.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.