PortalMadura.Com, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini akan dibebaskan setelah mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, karena kasus penistaan agama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pembebasan Ahok akan dilakukan di Mako Brimob. Namun, penyelesaian adminitsrasi akan diselesaikan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
“Persyaratan administratif, dari Cipinang untuk dia dikeluarkan dari Mako Brimob,” kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis.
Sebelumnya, Ahok divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama pada 2017 lalu.
Kasus Ahok bermula dari pernyataannya kepada warga Kepulauan Seribu mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
Ahok ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur dan tengah bersaing dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta bersama politisi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
Ucapan Ahok menjadi sorotan publik setelah seorang warga net, Buni Yani, mengunggah video tersebut melalui akun Facebook-nya.
Buntutnya, Badan Reserse Kriminal Polri menerima belasan laporan terhadap Ahok atas tuduhan penodaan agama.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016. dilpaorkan Anadolu Agency, Kamis (24/1/2019).
Sejumlah aksi besar-besaran digelar dengan tuntutan untuk memenjarakan Ahok.
Puncaknya ialah pada 2 Desember 2016, atau yang dikenal dengan ‘Aksi 212'.
Proses persidangan Ahok juga terus diwarnai dengan kumpulan massa yang mendukung maupun yang menentang dia. (AA)