Basuki Tjahaja Purnama Hari Ini Bebas Murni

Avatar of PortalMadura.com
Basuki Tjahaja Purnama hari ini bebas murni
Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, tiba di ruang sidang untuk vonis dalam persidangan penistaan agama di Jakarta pada 9 Mei 2017. (Isra Triansyah / Sindonews.com / Pool - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini akan dibebaskan setelah mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, karena .

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan dilakukan di Mako Brimob. Namun, penyelesaian adminitsrasi akan diselesaikan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

“Persyaratan administratif, dari Cipinang untuk dia dikeluarkan dari Mako Brimob,” kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis.

Sebelumnya, Ahok divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama pada 2017 lalu.

Kasus Ahok bermula dari pernyataannya kepada warga Kepulauan Seribu mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur dan tengah bersaing dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta bersama politisi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

Ucapan Ahok menjadi sorotan publik setelah seorang warga net, Buni Yani, mengunggah video tersebut melalui akun Facebook-nya.

Buntutnya, Badan Reserse Kriminal Polri menerima belasan laporan terhadap Ahok atas tuduhan penodaan agama.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016. dilpaorkan Anadolu Agency, Kamis (24/1/2019).

Sejumlah aksi besar-besaran digelar dengan tuntutan untuk memenjarakan Ahok.

Puncaknya ialah pada 2 Desember 2016, atau yang dikenal dengan ‘Aksi 212'.

Proses persidangan Ahok juga terus diwarnai dengan kumpulan massa yang mendukung maupun yang menentang dia. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.