PortalMadura.Com, Jakarta – Para pengguna aplikasi transportasi Grab di Singapura akan dikenai biaya sebesar SGD4 atau sekitar Rp41 ribu jika membatalkan pesanannya, lansir Channel NewsAsia.
Grab mengklaim, aturan baru ini lebih adil pada semua pihak, baik penumpang maupun pengemudi.
“Aturan ini akan membuat pembatalan (pesanan) lebih adil bagi semua orang,” Grab mengumumkan di situs webnya pada Minggu.
Saat ini, pengguna Grab dikenakan biaya SGD5 jika mereka membatalkan perjalanan untuk ketiga kalinya dalam tujuh hari.
Dalam aturan baru, denda sebesar SGD4 akan diberikan jika membatalkan pesanan setelah lima menit.
Sedangkan untuk layanan GrabShare, denda dijatuhkan jika membatalkan pesanan setelah tiga menit.
Penumpang tidak akan mendapatkan denda jika pembatalan dilakukan sebelum batas waktu tersebut.
Menurut Grab, kebijakan ini justru untuk memberikan fleksibilitas bagi penumpang untuk membatalkan pesanannya. Selain itu memastikan pengemudi juga mendapat kompensasi yang cukup besar atas waktu dan upaya mereka.
Pengemudi akan menerima 100 persen dari biaya sebagai kompensasi atas waktu mereka di jalan.
“Kami berharap pembaruan kebijakan ini mempengaruhi kurang dari 1 persen dari pemesanan, karena mayoritas penumpang tidak berubah pikiran setelah pemesanan,” kata Grab. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (4/3/2019).
Grab juga akan memberikan denda sebesar SGD 4 jika penumpang terlalu lama muncul setelah pengemudi datang. Setelah menunggu lebih dari lima menit, atau tiga menit untuk GrabShare rides, pengemudi juga akan diizinkan untuk membatalkan perjalanan.
“Jika pengemudi Anda memutuskan untuk menunggu Anda di luar periode ini, biaya tambahan waktu tunggu standar berlaku,” kata Grab.
Denda akan diambil dari saldo GrabPay pelanggan atau kartu kredit/debit. Untuk penumpang yang memilih pembayaran tunai, biaya akan ditambahkan secara otomatis ke ongkos perjalanan mereka berikutnya.