PortalMadura.Com, Sumenep – Asari (41), warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi, Sabtu (10/6/2017), di wilayah hukum Kecamatan Ganding.
Tersangka diringkus menjelang buka puasa lantaran kepemilikan satu poket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam saku kiri celana pendek yang ia kenakan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga pada petugas yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu.
“Lalu, kita buntuti tersangka. Setelah positif, langsung dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan badan. Ternyata benar, ditemukan barang bukti sabu dan diakui milik tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Bahri/Har)