Begini Hukum Aborsi karena Perkosaan Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.com
Begini Hukum Aborsi karena Perkosaan Menurut Islam
Ilustrasi (CNN Indonesia)

PortalMadura.Com – Korban pemerkosaan akan terus bertambah setiap tahun yang disebabkan bobroknya iman serta gaya hidup bebas. Korbannya pun adalah wanita-wanita muda yang terkadang baru berumur belasan tahun dan masih bersekolah. Bahkan banyak dari mereka yang sampai hamil. Oleh karena itu, terkadang mereka menggunakan jalan pintas untuk menggugurkan kandungan aborsi.

Dalam Islam, bagi korban perkosaan mengacu pada pembahasan para ulama yang dalam prinsip Islam adalah menghilangkan segala kesukaran, kesulitan, kekerasan, dan menepis hal-hal yang memudharatkan serta kemudaratan yang besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan dan kebutuhan primer menempati posisi hukum darurat baik secara umum maupun khusus.

Namun dari hal itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syaratnya? Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com, berikut ini penjelasannya:

1. Kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan.

2. Pengguguran janin dilakukan secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si wanita rela dengan janin yang dikandung.

3. Penguguran janin dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh.

4. Penguguran tersebut dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus pemerkosaan terhadap wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan memperhatikan keselamatan si ibu janin.

Adapun pemaksaan yang dipandang oleh syariat adalah orang yang dipaksa tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk menolak dan tidak ada pilihan lain, syarat-syaratnya adalah:

1. Orang yang memaksa sanggup untuk melaksanakan ancamannya, sementara orang yang diancam tidak mampu menolaknya dan tidak pula dapat melarikan diri.

2. Orang yang dipaksa memperkirakan apabila ia tidak memenuhi perintah si pemaksa maka si pemaksa benar-benar akan melaksanakan ancamannya tersebut.

3. Ancaman tersebut langsung akan dilaksanakan.

4. Orang yang dipaksa tidak melihat ada pilihan lain untuk dirinya.

Di antara mereka yang membolehkan menggugurkan kandungan dari hasil pemerkosaan adalah Syekh Jadu al Haq, Dr Al Buthi, Dr Hilali Ahmad, dan Sa'iduddin al Hilali.

Adapun kesimpulan dari pendapat Syekh Jadul al Haq adalah, “Menurut kesepakatan para ulama tidak boleh menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan setelah ditiupkan ruh. Adapun sebelumnya ada perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya menggugurkan janin tersebut. Boleh jadi wanita ini mendapat dispensasi khusus yang membolehkannya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya pada hari-hari pertama kehamilannya dan tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali atas dasar alasan yang syari.”

Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama tahun 1413 Hijriah tentang kaum Muslimah Bosnia dan Herzegovina yang hamil akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh pasukan Serbia bahwa mereka tidak boleh menggugurkan kandungannya, dijawab Dr Ibrahim Rahim, “Mungkin maksud mereka adalah menggugurkan setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka pendapat ini dapat diterima. Adapun sebelumnya, saya kira mereka tidak bermaksud demikian, sebab mereka memberikan dispensasi pada beberapa kondisi yang tidak seberat kasus pemerkosaan ini dan dispensasi itu mereka tetapkan sebelum mempertimbangkan penyakit yang mungkin akan menimpa si ibu.

“Waallahu a'lam bishwab”.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.