Benarkah Utang Suami Jadi Tanggungan Istri? Ini Jawabannya Dalam Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Benarkah Utang Suami Jadi Tanggungan Istri? Ini Jawabannya Dalam Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Sebagian Pasangan Istri (Pasutri) berpikiran bahwa harta yang didapat keduanya menjadi harta milik bersama. Oleh karena itu, mereka bisa memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangganya.

Namun, bagaimana jika salah satu dari keduanya terlilit utang?. Apakah utang tersebut harus dipikul bersama?. Menurut ajaran Islam, yang perlu diketahui pertama adalah istri merupakan tanggung jawab suami. Suami wajib memberi nafkah lahir batin kepada istri.

Sebagaimana Allah SWT berfirman: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf” (QS. Al-Baqarah : 233)

Berdasarkan tafsir Imam Ibnu Katsir rahimahullah penjelasan dari ayat tersebut adalah “Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma'ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya.”

Adapun jika terjadi kasus suami atau istri terlilit hutang, maka sebaiknya merujuk pada aturan kedua yang masih ada kaitannya tentang tanggung jawab dalam memberi nafkah rumah tangga dan harta istri.

Merujuk pada surah An Nisa ayat 4 : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)

Tafsir ayat di atas dijelaskan lebih rinci oleh Fatawa Syabakah Islamiyah (no. 32280) dengan penjabaran bahwa suami boleh mengambil harta istri apabila disertai kerelaan hati. Kerelaan tersebut lebih dari sebatas izin. Harta istri tidak boleh diambil apabila saat menyerahkan istri merasa ada tekanan. Kerelaan adalah acuan untuk menentukan halal atau tidaknya harta tersebut.

Perlu diingat, jika harta yang dimiliki istri berasal dari mahar pemberian suami maka tidak boleh dinikmati istri. Kecuali, atas kerelaan hati. Termasuk juga harta yang istri miliki berasal dari penghasilannya dan warisan dari orangtuanya. (okezone.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.