Benarkah Wanita Hamil Wajib Berpuasa? Ini Penjelasannya

Avatar of PortalMadura.com
Benarkah Wanita Hamil Wajib Berpuasa? Ini Penjelasannya
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Puasa di bulan ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat muslim di seluruh dunia. Pada bulan suci yang sebentar lagi akan tiba ini ada aturan-aturan tertentu yang harus dilaksanakan. Mulai dari menahan segala bentuk makan, minum, dan hawa nafsu dari imsyak hingga waktunya berbuka di petang hari. Namun tidak semua orang bisa melakukan kewajiban itu.

Pasalnya, ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil. Kecuali, jika wanita hamil tersebut dirasa mampu atau tidak khawatir dengan kondisi janin yang ada dalam kandungannya maka ia tetap diwajibkan untuk berpuasa. Dengan kata lain, tubuhnya masih dalam kondisi sehat.

Menurut Ustadz Asep Abdul Wadud, wanita hamil tetap wajib hukumnya melaksanakan ibadah puasa. “Wanita hamil tetap wajib hukumnya berpuasa. Kalau dia tidak mampu melaksanakannya saat itu, dia boleh mengganti (meng-qadha) nya pada waktu yang lain,” ujar Ustadz Asep Abdul Wadud saat mengisi pengajian di Masjid Al-Ikhlas Bosowa Bina Insani Bogor, Jawa Barat.

Mengapa wanita hamil tetap wajib hukumnya berpuasa? “Sebab, wanita hamil bukanlah wanita sakit. Dia adalah wanita sehat,” tutur Asep Abdul Wadud.

Begitu pula dengan wanita yang melahirkan, juga tetap wajib hukumnya berpuasa. “Sebab, wanita melahirkan itu kan wanita yang sehat juga,” kata Asep.

Meskipun demikian, Asep menambahkan, Islam memberikan keringanan kepada wanita hamil, dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan, dengan kewajiban menggantinya pada hari lain setelah Ramadan berlalu.

Mengenai ibadah pengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan itu, ada dua macam tergantung alasan pertimbangannya. “Kalau wanita hamil atau menyusui itu tidak berpuasa karena khawatir tentang dirinya sendiri, maka dia hanya wajib mengganti puasanya. Sedangkan kalau dia tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya dan bayi yang dikandungnya atau anak yang disusuinya, maka dia wajib membayar puasa dan kifarat (denda) berupa fidyah,” papar Asep Abdul Wadud. (republika.co.id/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.