Berdalih Ingin Menikahi, Pria Beranak Dua Rudapaksa Anak Bawah Umur

Avatar of PortalMadura.com
Berdalih Ingin Menikahi, Pria Beranak Dua Rudapaksa Anak Bawah Umur
Tersangka pemerkosaan diamankan Polres Bangkalan (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, meringkus pelaku p3merkosa4n anak bawah umur.

Pelaku bernama Erpan (32), warga Dusun Masaran, Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Korbannya, sebut saja Aminah (nama samaran) yang usianya masih 15 tahun kelahiran Bangkalan, Madura.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (12/12/2019) menyampaikan, pelaku ingin menikahi korban dan berdalih melakukan layaknya suami istri karena suka-sama suka.

“Dugaan p3merkosa4n itu terjadi hingga tiga kali,” katanya.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama dilakukan di sebuah gudang elpiji di wilayah hukum Sampang.

“Kemudian di dalam musala wilayah Torjun Sampang dan di rumah teman tersangka di Bangkalan,” jelasnya.

Cerita pelaku di hadapan penyidik, korban hendak dijadikan istri kedua (dimadu). Keinginan itu sudah disampaikan pada korban.

Namun rencana tersebut gagal setelah korban bersama orang tuanya berani melaporkan pada polisi.

Penyidik menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Baca Juga : 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.