PortalMadura.Com, Sampang – Sepasang kekasih yang tengah berduaan dalam kamar kos di Jalan Bahagia, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan Satpol PP setempat.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, Choirijah menjelaskan, keduanya diamankan karena tidak mempunyai ikatan yang sah dan tidak bisa menunjukkan surat nikah.
“Mereka berdalih hanya numpang nginep karena ada acara buka bareng. Dan pasangan tersebut mengaku temannya waktu SMA. Yang laki-laki asalnya dari Sampang. Sedangkan yang perempuan dari Pamekasan,” katanya, Sabtu (26/5/2018) tanpa menyebutkan identitas keduanya.
Meski tidak ada tanda-tanda akan melakukan perbuatan mesum, namun keduanya tetap diamankan dan telah diserahkan pada orang tuanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua perempuan yang mengaku sebagai pelayan warung di kawasan terminal Sampang.
“Dua perempuan itu dari Jawa dan mengaku hanya kerja sebagai tukang masak di terminal. Semuanya kami lakukan pembinaan,” ujarnya.
Kedua perempuan itu berjanji hanya akan bekerja selama puasa dan setelah lebaran mau pulang kampung dan tidak akan balik ke Sampang.
Razia tersebut digelar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (Isrok/Har)