PortalMadura.Com – Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan lampu yang digunakan untuk mengatur kelancaran lalu lintas di persimpangan jalan. Adanya lampu ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Namun masih banyak pelanggaran yang terjadi di traffic light ini seperti berhenti melebihi garis marka. Bahkan ada yang berhenti di zebra cross yang dibuat untuk penyeberang pejalan kaki.
Dilansir dari laman Otomotifnet.gridoto.com, Senin (20/7/2020) tindakan melanggar lalu lintas diatur pada pasal 106 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Isinya menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi delapan ketentuan.
Ada delapan hal yang harus dipatuhi pada pasal ini yaitu : rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, serta berhenti dan parkir. Kemudian peringatan dengan bunyi serta sinar, kecepatan maksimal atau minimal dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Jika Anda berhenti melebih marka sudah termasuk pelanggaran pada pasal ini. Bahkan bisa dikenakan hukuman yang tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan terancam hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jika Anda sudah mengetahui peraturan ini sebaiknya mematuhi peraturan dan berkendara dengan aman untuk menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain.