Berkas 20 Tersangka Kasus Sajam dan Bondet Dinyatakan P21

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Sedikitnya 16 orang yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan 4 orang pemilik bom rakitan (sejenis bom ikan) diamankan Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko mengatakan, pihaknya sengaja melakukan operasi senjata tajam (sajam) dan bondet, hasilnya dalam 1 bulan terahir ini, 16 orang kedapatan membawa sajam ditempat umum dan 4 orang memiliki bondet berhasil ditangkap polisi.

“Empat orang yang memiliki bahan peledak (bondet) itu berhasil ditangkap di pulau Kangean dan 16 orang pemilik sajam diwilayah daratan,” kata Kapolres, Rabu (13/11/13).

Warga yang kedapatan membawa sajam ditempat umum dan yang memiliki bahan peledak atau bondet saat ini diamankan di Mapolres Sumenep.

“Semuanya masih mendekam ditahanan polres,” urainya.

Dari 20 orang itu sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap), sehingga siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Semuanya sudah P21, akan kami dilimpahkan kasus ini ke JPU, proses hukum selanjutnya dilakukan di Kejari dan pengadilan,” Terngnya.

Bersama 20 orang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam seperti pisau dan arek serta dua buah bondet atau bahan peledak.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan bahan peledak,” paparnya.

Untuk 16 orang yang terlibat kasus sajam itu diancam 10 tahun penjara dan yang terlibat bahan peledak (bondet) diancam 20 tahun penjara.(arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.