Berkas Oknum ASN Dilimpahkan ke Kejari Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Berkas Oknum ASN Dilimpahkan ke Kejari Pamekasan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berinisial MJ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Polres Pamekasan, Iptu Agus Sugianto mengatakan, Kejari saat ini tengah mengkaji berkas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, apakah dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

“Kami telah mengirim berkasnya ke Kejari, kami sekarang menunggu tindak lanjutnya. Apakah sudah P21 atau belum. Tersangka diduga melakukan penipuan,” ungkapnya, Rabu (29/8/2018).

Dikatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak lima saksi untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut. Sementara tersangka yang bertugas di Kantor Kecamatan Pademawu tersebut telah menjalani tahanan.

“Tersangka terancam empat tahun penjara,” pungkasnya.

Terkuaknya kasus tersebut bermula dari laporan Budi Santoso warga Dusun Karang Delem Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu Pamekasan, di mana tersangka mengiming-imingi korban untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: ASN Pamekasan Jadi Calo Rekrutmen CPNS Diamankan Polisi

Syaratnya, korban harus memberi mahar uang sebesar Rp 150 juta untuk meloloskannya. Tetapi transaksi yang dilakukan pada tahun 2016 tersebut sampai tahun 2018 tidak ada kejelasan dan korban tidak diangkat sebagai abdi negara. Fatalnya lagi, uang yang telah diberikan tidak kembali. (Marzukiy/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.