PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap tiga pelaku judi di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Rabu (24/2/2016).
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat bermain judi.
“Ada tiga orang yang kami tangkap, tapi sebenarnya empat orang namun melarikan saat petugas menggerebek,” kilah dia tanpa menyebutkan identitas pelaku.
Dikatakan, polisi menangkap pelaku saat mereka sedang asyik berjudi qiyu-qiyu dengan menggunakan domino.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut perihal masalah penangkapan tersebut. Sebab, para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. (Marzukiy/choir)