Berkat Warga Pamekasan, MA Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan STNK

Avatar of PortalMadura.Com
Berkat Warga Pamekasan, MA Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan STNK
Ilustrasi (foto. google)

PortalMadura.Com – Mahkamah Agung (MA) mencabut sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB. Putusan itu diketok dalam sidang tertutup tanpa dihadiri para pihak mana pun.

PortalMadura.Com melansir dari detik.com, Kamis (22/2/2018), kasus tersebut bermula saat Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Kenaikan itu naik 100 persen dengan alasan tidak pernah mengalami perubahan sejak bertahun-tahun.

Atas hal itu, seorang warga Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, M Noval Ibrohim Salim mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Noval sebagai pemilik sepeda motor Nopol M 2345 BC keberatan dengan kenaikan tersebut.

Setelah berkas masuk, MA melakukan sidang secara tertutup dan memutuskan mencabut sebagian PP Nomor 60/2016 itu.

“Menyatakan lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” demikian bunyi putusan sebagaimana berkas salinan putusan dibagikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada wartawan.

Lampiran yang dimaksud yaitu:
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, per pengesahan dengan tarif Rp 25 ribu.
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per pengesahan dengan tarif Rp 50 ribu.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Sudaryono dan Yosran. Putusan itu diketok pada 14 Juni 2017, tetapi salinan putusan baru disebarkan ke wartawan pada Selasa (20/2) kemarin.

Dalam putusannya, Supandi dkk berpendapat PP 60/2016 bertentangan dengan Pasal 73 ayat 5 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi pemerintahan.

“Dibantu oleh panitera pengganti Teguh Satya Bakti dengan tidak dihadiri para pihak,” ujar salinan putusan tersebut.

Para pihak yang dimaksud yaitu penggugat, Nobal Ibrohim Salim yang memberikan kuasa hukum ke 7 orang, serta tergugat Presiden Joko Widodo yang menyerahkan kuasa ke Menkumham, Menkeu dan Jaksa Agung.(*)

sumber: detik.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.