Besok, Tersangka Pemasok Miras Disidangkan

Avatar of PortalMadura.Com
Besok, Tersangka Pemasok Miras Disidangkan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Tersangka pemasok minuman keras (Miras) atas nama Mohammad Hasyim As'ari (46) warga Perum Graha Kencana, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (29/12/2015).

Tersangka yang sempat mengaku sebagai wartawan Koran Jatim dengan berbekal kartu pers saat ditangkap petugas itu terbukti bersalah setelah tertangkap tangan menjadi pemasok barang haram ke bumi Gerbang Salam.

“Besok berkasnya kami limpahkan kepada PN dan langsung disidangkan. Kami sudah koordinasi juga dengan Polres,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, Senin (28/12/2015).

Rabu (23/12/2015), Kodim 0826 Pamekasan menangkap tersangka di Jalan Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan saat memindahkan 6 kardus berisi miras. Dengan rincian miras jenis Mansion 10 botol dengan kadar alkohol 43 persen, Yodka 14 botol dengan kadar alkohol 40 persen, Guines 24 botol dengan kadar 4,9 persen dan miras jenis bir 96 botol dengan kadar alkohol 4,7 persen. Jumlah keseluruhan mencapai 144 botol.

Enam kardus berbagai jenis tersebut awalnya diangkut mobil Avanza dengan nopol M 1526 AN warna hitam dari arah Surabaya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), puluhan miras itu dipindah kepada mobil pelaku, yakni mobil Honda Civic nomor polisi P 1025 NH yang sedang menunggu di pinggir jalan.

Saat memindahkan itulah, petugas menangkap pelaku yang mengaku sebagai wartawan Koran Jatim dengan menunjukkan kartu pers tersebut. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.