Biang Kerok Kasus Sabu di Pondok Pesantren Darul Amin Sampang Diringkus

Avatar of PortalMadura.com
Biang Kerok Kasus Sabu di Pondok Pesantren Darul Amin Diringkus
Tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sumber Telor, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang mengenakan pakaian tahanan (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Biang kerok kepemilihan narkoba jenis sabu yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sumber Telor, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya diringkus polisi.

Pelaku adalah Mattahom warga Sampang. Ia ditangkap polisi di wilayah Desa Astapah, Kecamatan Omben, pada Kamis 27 Agustus 2020.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz Azis menceritakan, tersangka Mattahom hendak memasukkan sabu dengan cara memanggil anak di bawah umur yang akan pergi ke pondok pesantren untuk menjenguk kakak kandungnya, di Ponpes Darul Amin Sumber Telor.

Begitu anak tersebut mendekat, tersangka menyelipkan poket sabu di kopiah anak itu tanpa diketahui isinya. Kemudian, menyuruh anak itu pergi untuk bertemu di Desa Pandiyangan.

Saat berangkat ke pondok pesantren, anak yang dititipi barang haram itu mengajak salah satu keluarganya yang akan kembali ke Ponpes Darul Amin Sumber Telor.

“Tersangka ini meminta anak bawah umur itu untuk mengantar barang yang diselipkan di kopiah tersebut ke Desa Pandiangan. Namun, anak yang disuruh tidak tahu terhadap jenis barangnya,” terangnya, Jumat (28/8/2020.

Aparat kepolisian mendengar dari masyarakat jika akan ada aktivitas dugaan transaksi narkoba di lingkungan pondok pesantren. Maka, petugas langsung terjun ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

“Ternyata benar, ada anak di bawah umur berada di lokasi dengan kedapatan barang bukti [sabu-sabu] yang diselipkan di kopiah hitam,” urainya.

Sebelumnya, kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut sempat diwarnai kericuhan, mengundang kerumunan massa dan mengamankan dua petugas kepolisian di Ponpes Darul Amin Sumber Telor, Senin (24/8/2020) malam.

Akibat perbuatannya, tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu 2,5 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp10 ribu, dan dua kertas tisu bekas pakai.

“Alasan, motif dan tujuan pengedaran sabu yang dilakukan pelaku, kami sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.